Soal Dugaan Gratifikasi Rp7 M, KPK Klarifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Inionline.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi undangan KPK untuk diklarifikasi terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar, Jumat (28/7) siang.

Eddy Hiariej mengenakan kalung tanda pengenal berwarna merah yang berarti tamu untuk kegiatan penindakan KPK. Ini merupakan kali kedua Eddy diklarifikasi.

“Informasi yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada Selasa (14/3) lalu. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Sementara itu, Eddy Hiariej enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng.

Di sisi lain, YAR alias Yogi Rukmana telah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sugeng pun melayangkan protes kepada KPK karena lambat menangani dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Sugeng mempermasalahkan KPK belum mengklarifikasi Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dan manajemen PT CLM yang menurut dia mengirimkan uang kepada orang dekat Eddy Hiariej. Ia pun mempertanyakan keseriusan KPK memproses laporannya tersebut.

“Kami mempertanyakan keseriusan KPK mengusut kasus ini, padahal bukti kami cukup,” kata Sugeng, Rabu (3/5) lalu.