Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu Hitung Rp650 M akan Hilang

Ekonomi1257 views

Inionline.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa di atas Rp650 miliar.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sedangkan, 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

Oleh karena itu, dengan penerapan SIM seumur hidup maka PNBP dari perpanjangan sebesar 60 persen tadi bisa hilang.

“Kalau dari data 2022, itu (PNBP dari perpanjangan SIM) bisa hilang sekitar 60 persen, sekitar Rp650 miliar, satu tahun,” ucap Wawan di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (12/7).

Ia mengingatkan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kemenkeu. Namun, justru kepolisian yang akan menerima dampaknya.

“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” jelas Wawan.

Dalam kesempatan terpisah Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya masih akan meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.

Sebab, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa seperti dikutip dari Antara.

Di sisi lain, Isa mengungkapkan pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.

Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Pemerintah, kata dia, juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.

“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” jelas Isa.

Pembicaraan soal SIM seumur hidup mencuat setelah Seorang warga bernama Arifin Purwanto. Advokat itu menguji materi aturan perpanjangan SIM tiap 5 tahun. Yang diuji adalah Pasal 58 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, masa berlaku SIM saat ini sangat merugikan sebab harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun sekali. Adapun sidang uji materi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Mei lalu.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, mengutip situs resmi MK, dikutip Jumat (12/5).

Dalam permohonannya, Arifin menyatakan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya serta tak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.