Demi Bayar Utang ke Korban, Si Kembar Rihana-Rihani Jual Mobil Rental

Inionline.id – Si kembar Rihana dan Rihani ternyata pernah menjual mobil rental untuk membayar utang kepada para korban aksi penipuan mereka.

Terkait mobil rental itu, si kembar juga telah dilaporkan oleh pemilik rental ke Polsek Kebayoran Baru pada 11 Januari 2023.

“Informasi mobil sementara, yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi pembayaran korban yang membuat LP (penipuan iPhone) terhadap kedua tersangka ini,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Rabu (5/7).

Titus belum menjelaskan lebih lanjut soal berapa uang yang diperoleh ‘si kembar’ dari penjualan mobil rental tersebut. Termasuk berapa persen uang hasil penjualan yang digunakan untuk membayar utang.

Si kembar Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar.

Keduanya sempat buron dan empat kali berpindah tempat tinggal selama dalam pelarian. Mereka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Selasa (4/7) kemarin dan kini telah ditahan.

Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.

Ke depan, kepolisian bakal menggandeng Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Di sisi lain, dari hasil analisis yang dilakukan PPATK ditemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar.

Selain itu, juga ditemukan transaksi tunai sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan hasil penipuan yang dilakukan keduanya. Transaksi tunai diduga sengaja dilakukan untuk mempersulit proses pelacakan terkait aliran uang mereka.