Bulan Ini Ditjen Imigrasi Target Aturan Golden Visa Rampung

Berita157 views

Inionline.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menargetkan aturan golden visa guna menarik investor asing untuk mengembangkan bisnis dan menanamkan modal di RI rampung pada Juli 2023 ini.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu paraf sejumlah menteri untuk selanjutnya dibuat suatu Peraturan Pemerintah (PP).

“Ini lagi nunggu ditandatangani. Itu kan ada PP-nya, Peraturan Pemerintah. Penyusunannya sudah, harmonisasi sudah, lagi dibutuhkan paraf itu,” ujar Silmy usai menghadiri agenda IMFEST 2023 di Dharma Negara Alaya Bali, Selasa (18/7).

“Saat ini menunggu paraf Menteri Luar Negeri, kemudian Menko Polhukam, baru ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi,” imbuhnya.

Silmy mengatakan pemberian golden visa akan sangat selektif.

Selain itu, menurutnya bakal aturan itu nanti memberi keuntungan bagi Indonesia. Ia menjelaskan untuk perusahaan yang ingin mendapatkan golden visa harus melakukan investasi riil minimal US$50 juta dolar. Sementara untuk perorangan besaran nilai investasi di obligasi pemerintah dengan nominal minimal US$350 ribu.

“Mereka harus melakukan investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan di atas hanya sekadar akta notaris. Akan tetapi, kami akan pantau jumlahnya dan juga aktivitas,” tutur dia.

Lewat aturan tersebut, Silmy menyebut para pemohon bakal mendapatkan visa multipel dengan durasi 5-10 tahun. Nantinya, pemohon bisa melakukan aktivitas usaha dan kegiatan lain di Indonesia.

Silmy menambahkan aturan golden visa juga menjadi cara pemerintah menyaring pelintas asing yang berkualitas ke dalam negeri.

“Banyak negara yang sukses dengan menerbitkan golden visa seperti UEA, Singapura, kemudian beberapa negara Eropa, Amerika, sehingga Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut,” kata dia.