Bareskrim Polri akan Mengatur Jadwal Shutdown Ponsel IMEI Ilegal

Berita457 views

Inionline.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang menyusun jadwal untuk mematikan atau shutdown sekitar 191 ribu ponsel yang menggunakan IMEI ilegal.

“Direktorat siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shutdown terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Senin (31/7).

Vivid tak membeberkan secara spesifik waktu pelaksanaan penonaktifan ponsel dengan IMEI bodong tersebut.

“Kita perlu koordinasi terlebih dulu dengan pihak terkait yang menangani registrasi IMEI,” ujar Vivid.

Kendati demikian, ia mengaku akan membangun posko pengaduan bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kemenkominfo dan provider terkait.

“Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mendirikan Posko Pengaduan, agar tidak terjadi kepanikan dan warga bisa terlayani dengan baik,” jelasnya.

Bareskim Polri berhasil membongkar jaringan kasus IMEI ilegal itu akhir pekan lalu. Ada dua ASN dari Kemenperin dan Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim.

Selain 2 tersangka dari ASN, kepolisian menangkap 4 tersangka lain. Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp353 miliar.

“Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000,” kata Kabareskrim Polri Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (28/7).

IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel baik yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS.

IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.