Protes RUU Omnibuslaw Kesehatan, Dokter dan Nakes Ancam Mogok Nasional

Berita057 views

Inionline.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama para tenaga kesehatan (nakes) lainnya menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta (05/6). Dalam aksinya, mereka mengancam menggelar aksi mogok kerja nasional atau cuti pelayanan apabila pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan tak dihentikan.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria di lokasi aksi, Senin (5/6).

“Setelah ini kita menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tidak mengindahkan apa tuntutan kita hari ini,” tegasnya.

Ia juga mengatakan jika cuti pelayanan yang dimaksudkan tidak akan akan mengganggu pelayanan kedaruratan masyarakat.

“Tentu kita sampaikan bahwa untuk pelayanan emergency, IGD [instalasi gawat darurat), kemudian ICU [Unit perawatan intensif], tindakan operasi emergency, itu tetap berjalan. Ini sama seperti cuti lebaran” ujarnya.

Beni menuturkan pihaknya telah melayangkan tuntutan kepada DPR sejak 28 hari lalu. Tetapi, menurutnya, DPR tetap melakukan pembahasan tanpa melibatkan organisasi keprofesian.

“Karena tuntutan kita 28 hari yang lalu tetapi pemerintah masih punya gunjingan bersama DPR untuk membahas itu tanpa melibatkan kita,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan di balik dicabutnya aturan terkait keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, apoteker dan kebidanan yang digantikan oleh RUU Kesehatan.

“Kenapa undang-undang eksisting profesi yang sudah mengatur seluruh organisasi profesi itu harus dihapuskan dan dicabut,” ujarnya.

Ia juga menilai dalam muatan RUU ‘sapu jagat’ itu belum memberikan kepastian perlindungan terhadap tenaga medis dan kesehatan. Ia juga menganggap jika dalam RUU itu belum adanya kejelasan terkait asas kesalahan dan kelalaian.

“Kemudian terkait asas kesalahan dan asas kelalaian yang tidak jelas dalam ruu, untuk itu kita minta hentikan stop pembahasan ini,” ujarnya.

Selain itu, ia mempertanyakan alasan DPR dan Pemerintah untuk menyebut pembahasan rancangan undang-undang itu.

“Draft itu kalau teman-teman ingat, baru dideklarasikan ini adalah inisiatif pemerintah di bulan Februari. Sekarang sudah di bulan Juni, kenapa ingin dipaksakan di bulan Juli. Ada apa ini?,” pungkasnya.