PPP Menyebut MK Tidak Berwenang untuk Atur Masa Jabatan Ketum Parpol

Politik057 views

Inionline.id – Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang mencampuri ketentuan masa jabatan ketua umum partai politik.

Hal tersebut disampaikan Awiek dalam merespons gugatan terhadap Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan ketum partai. Pada pokoknya, gugatan itu meminta ketum parpol maksimal menjabat selama 10 tahun atau dua periode.

“Bukan ranah MK mengurusi partai politik. Karena, partai politik itu bukan alat negara,” ujar Awiek di kompleks parlemen, Selasa (27/6).

Awiek menyebut partai politik memiliki kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri. Ia menekankan bahwa pengurus partai bukan pejabat publik.

Oleh karena itu, Awiek berharap MK tak mengabulkan gugatan tersebut lantaran hal itu sudah masuk ke dalam urusan internal partai yang tak sepatutnya diatur negara.

“Diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri. Partai politik bukan pejabat publik,” ujarnya.

Warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta, Saiful Salim menggugat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Pasal itu mengatur soal masa jabatan ketua umum partai politik. Melalui gugatannya, mereka ingin masa jabatan ketum parpol menjabat maksimal selama 10 tahun atau dua periode.

“… tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebulan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” bunyi petitum perkara nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga sudah buka suara soal gugatan terhadap aturan masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode.

Prabowo menilai hal itu merupakan ranah partai politik. Dia berkata batasan masa jabatan ketua umum partai diatur di internal partai politik.

“Itu kan sesuai anggaran dasar masing-masing partai,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/6).