Mulai 2025 Jokowi Wajibkan Bank Bayar Premi Restrukturisasi Perbankan

Ekonomi157 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan perbankan untuk membayar premi restrukturisasi perbankan (PRP) ke LPS mulai 1 Januari 2025.

Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restruktursisasi Perbankan yang diteken pada 16 Juni 2023 lalu.

Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan bank sebagai bagian dari premi penjaminan. Besarannya menjadi tambahan dari premi penjaminan yang dikenakan kepada bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pendanaan program PRP.

Dalam Pasal 4 PP itu, Jokowi mengatur setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib membayar premi PRP.

“Target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sebesar dua persen dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku,” bunyi pasal 5.

Pembayaran premi PRP akan dilakukan oleh bank sebanyak dua kali dalam setahun kepada LPS. Pertama, periode 1 Januari sampai 30 Juni.

Sementara kedua, periode 1 Juli sampai 31 Desember. Pembayaran pertama akan dilakukan pada 2025.

Jokowi melalui pp itu mengatur besaran premi tiap bank berbeda-beda jumlahnya. Besaran premi dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank kemudian dikalikan dengan jumlah aset bank keseluruhan.