MUI Khawatir dengan Rencana Menag yang Ingin Syarat Bangun Tempat Ibadah Lebih Simpel

Berita257 views

Inionline.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) khawatir dengan rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin syarat pendirian tempat ibadah di Indonesia diubah menjadi lebih simpel.

Yaqut ingin pendirian rumah ibadah cukup rekomendasi dari Kemenag saja. Lebih simpel dari aturan lama yang membutuhkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kemenag.

Kemenag sudah mengajukan agar dibuatkan peraturan presiden yang baru.

“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” kata Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR, Senin (5/6).

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas khawatir rencana tersebut justru memicu kegaduhan dan tindak kekerasan di masyarakat.

“Saya hanya mengajukan pertanyaan kalau terjadi kegaduhan dan tindak kekerasan di tengah-tengah masyarakat akibat dari kebijakan yang dibuat oleh seorang menteri maka siapa yang harus disalahkan, masyarakatnya atau menterinya?” kata Anwar saat dihubungi, Rabu (7/6).

Yaqut sebelumnya telah menjelaskan bahwa rencana perubahan izin mendirikan rumah ibadah adalah respons atas beragam kejadian penolakan rumah ibadah yang menyebabkan kericuhan di sejumlah daerah.

Salah satunya kejadian aksi pembubaran ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan oleh kelompok masyarakat terhadap jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai, Sumatera Utara pada Jumat (19/5) lalu.

Yaqut lantas mengingatkan agar seluruh umat beragama di Indonesia lebih mengedepankan sikap toleran kepada penganut agama lain.

Apabila ada umat yang masih fokus pada perbedaan, maka berarti belum memahami agamanya secara mendalam.

“Fakta di Binjai ada kasus penolakan rumah itu ada dan kita tidak boleh menyangkal itu. Semua persoalan bisa kita selesaikan kalau kita mengawali dengan kejujuran, terutama jujur dengan agama kita,” ujarnya.

Aturan mengenai pendirian tempat ibadah diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB dua menteri).

Dalam SKB itu, diperlukan rekomendasi dari Kemenag dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di wilayah setempat. Namun, selama ini kerap ditemukan kasus pendirian tempat ibadah dipersulit oleh warga.