Meski Plate Tersangka Korupsi, Mahfud Pastikan BTS BAKTI Kominfo Berlanjut

Berita157 views

Inionline.id – Menkopolhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD memastikan proyek pembangunan menara pemancar (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung akan tetap berlanjut meski saat ini berkasus hukum.

Johnny G Plate, yang sebelumnya menjabat sebagai Menkominfo, pun jadi tersangka dalam perkara korupsi pembangunan menara pemancar 4G yang dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kominfo (BAKTI Kominfo) itu.

“Jadi perintah Presiden itu waktu ngangkat saya, program BTS supaya dilanjutkan. Istilahnya yang saya dengar bukan diselesaikan, tapi dilanjutkan,” kata Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/6).

Selain itu, Mahfud akan memastikan proses hukum terhadap Plate tetap berjalan sesuai instruksi Jokowi. Ia menyatakan akan mengawal kerja para pejabat Kominfo hingga Presiden menunjuk menteri definitif.

“Kemudian manajerial di kantor, hari-hari saya mengawal para pejabat utama ini sampai nanti ditunjuknya menteri yang definitif,” katanya.

Mahfud mengaku telah memanggil Irjen Kemenkominfo Arief Tri Hardiyanto membahas soal keberlanjutan proyek menara pemancar itu. Ia mengatakan akan mengulas kembali kontrak proyek BTS sembari memastikan proyek tetap berlanjut.

“Kita akan melakukan review kontrak, kontraknya akan di-review pokoknya itu harus dilanjutkan,” ucapnya.

Sementara itu, Mahfud memastikan proyek Kominfo lainnya, Satelit Satria tidak berkaitan dengan proyek BTS.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo. Dua di antaranya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.