Mahfud MD Bakal Gugat Balik Perkomhan Rp5 M Karena Merasa Terusik

Inionline.id – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bakal menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) terkait komentar soal penundaan pemilu.

Mahfud mengaku terusik dengan langkah Perkomhan yang mengajukan gugatan terhadap dirinya ke PN Jakarta Pusat.

“Oleh karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/6).

Mahfud merasa heran lantaran tak pernah mendengar kiprah organisasi tersebut, namun tiba-tiba menggugatnya dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?” ujarnya.

Ia mempertanyakan hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu. Mahfud mengatakan ada puluhan orang yang tiap hari mengomentari putusan pengadilan namun tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.

Mahfud mengakui memang berkomentar bahwa putusan PN Jakpus tersebut keliru dan salah kamar. Menurutnya, persoalan Partai Prima itu masuk dalam kamar hukum administrasi namun dibawa ke kamar hukum perdata.

“Di dalam hukum administrasi, Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum,” katanya.

Oleh karena itu, Mahfud mengaku saat itu mendorong KPU harus naik banding untuk menyelamatkan agenda konstitusional.

“Hukum Pemilu adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara, tak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Itu kompetensinya Bawaslu dan PTUN,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan yang berkomentar soal putusan PN Jakpus itu hampir semua pimpinan parpol utama yang sudah lolos verifikasi. Ada juga komentar dari politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang menyebut putusan itu salah.

“Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” kata Mahfud.

“Apa legal standing Perkomhan merasa punya hak perdata atas hak publik untuk berstatemen?” ujarnya menambahkan.

Gugatan Perkomhan bernomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (29/3). Dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id yang diakses CNNIndonesia.com, Mahfud digugat untuk membayar Rp1.025.000.000.

Dalam surat gugatan atau petitum, penggugat memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Mahfud memohon maaf atas perbuatannya karena dinilai melawan hukum.

“Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; (dan) Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1×24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tulis petitum tersebut.