Laporan Terhadap Pimpinan Al-Zaytun akan Ditindak Lanjuti Bareskrim

Inionline.id – Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ya, kami tindak lanjuti (laporannya),” kata Agus Andrianto di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6), dilansir detikcom.

Lihat Juga :

Mahfud Sebut Polisi Bakal Segera Panggil Pihak Pesantren Al Zaytun
Agus kemudian mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal kasus yang melibatkan Panji Gumilang itu.

Ia juga menegaskan Polri akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kami akan tangani dari sana,” ucap Agus.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan polisi akan segera memanggil pihak Ponpes Al-Zaytun. Mahfud menyebut ada tiga langkah hukum yang harus ditindak.

Pertama, hukum pidana oleh Bareskrim Polri. Kedua, langkah hukum administratif oleh Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM. Ketiga, melihat situasi sosial politik di lingkungan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat oleh aparat pemerintahan Jawa Barat.

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung melaporkan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilangterkait kasus dugaan penistaan agama.

Ihsan mengatakan pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya lantaran beberapa pernyataan Panji dinilai telah masuk dalam kategori penistaan agama.

Terlebih, kata dia, pernyataan Panji telah menimbulkan kegaduhan baik di media sosial maupun di lapangan.

Laporan Ihsan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Ia menjelaskan setidaknya ada tiga pernyataan Panji yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Al-Quran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

“Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika Salat Idulfitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh,” jelasnya.

Dalam laporannya itu, Ihsan juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait pernyataan Panji Gumilang. Selain itu, pihaknya juga turut menyertakan pernyataan dari pihak MUI, Muhammadiyah, hingga NU yang menolak ajaran dari Panji Gumilang.