Juru Parkir di Jakpus Patok Tarif Mahal & Ancam Warga Dibekuk Polisi

Inionline.id – Seorang juru parkir berinisial AM (39) ditangkap buntut aksinya mematok tarif parkir sebesar Rp10 ribu di sebuah minimarket hingga mengancam pengunjung di Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (13/6) pukul 15.30 WIB usai aksinya viral di media sosial.

“(Pelaku sudah) kita amankan. Saat ini sudah di Polsek,” kata Patar saat dihubungi.

Patra menerangkan saat ini pihaknya masih memeriksa secara intensif juru parkir tersebut terkait aksinya mematok tarif parkir hingga mengancam pengunjung.

“Masih dalam proses, kita mintai keterangan dari yang bersangkutan. Untuk pengurus di lokasi sedang kita minta untuk datang memberikan keterangan,” ucap dia.

Patra pun mengimbau kepada masyarakat yang mengalami peristiwa serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib agar bisa diusut.

“Kita akan tindak dan lakukan operasi bersama stakeholder terkait Pol PP. Masyarakat diharapkan agar melaporkan ke kepolisian jika ada hal tersebut terjadi lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam video viral yang salah satunya diunggah akun Instagram @wargajakpus, terlihat perekam video beradu mulut dengan juru parkir terkait tarif parkir di lokasi tersebut.

Perekam video itu juga sempat menyampaikan tindakan yang dilakukan juru parkir itu termasuk dalam pungutan liar (pungli).

Sementara itu, dalam tulisan yang dicantum dalam video tertera ‘1 motor = Rp10.000, atau diusir, disuruh cari tempat parkir lain’.