Eks Anak Buah Sambo Kompol Chuck Dihukum Demosi 1 Tahun, Batal Dipecat

Inionline.id – Polri menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto yang terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan sanksi itu diberikan setelah Polri membatalkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Chuck.

“Demosi satu tahun,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6).

Ramadhan mengatakan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tersebut pada tingkat banding.

Ia menjelaskan dengan adanya pembatalan pemecatan itu, maka anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo tersebut saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri.

“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” ucapnya.

Dikutip dari laman resmi Polri, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat di institusi Polri. Sanksi demosi diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Pasal 1 angka 24, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Selain itu, sanksi demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 1 ayat 38 dijelaskan bahwa demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan. Sementara Pasal 66 ayat 5 menyatakan sanksi demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (nonjob).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck. Ia dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tindak pidana itu dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Selain itu, pada September 2022, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Chuck kemudian mengajukan banding.