Dengan Software, Dua WNA Bulgaria Bobol ATM di Yogya Raup Rp195 Juta

Inionline.id – Dua warga asing asal Bulgaria masing-masing berinisial LPT (35) dan PIS (55) diamankan kepolisian, usai diduga berupaya membobol sejumlah mesin ATM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggunakan sebuah perangkat lunak alias software.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha mengungkap, aksi yang dilakukan kedua WNA itu terjadi Senin (19/6) lalu. Mereka menyasar mesin ATM salah satunya yang berada di depan Pusat Elektronik Jogjatronik, Gondomanan, Kota Yogyakarta.

Aksi LPT dan PIS terungkap diawali dari kecurigaan vendor ATM saat mengecek mesin ATM di depan Jogjatronik, Senin (19/6) siang.

“Pada saat vendor mau mengecek terkait boks ATM tersebut ternyata terdapat uang yang ada di box ATM berkurang dengan total kerugian Rp72 juta,” kata Archye, Selasa (27/6).

Vendor itu, kata Archye lalu melapor ke polisi. Satreskrim Polresta Yogyakarta lalu membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada keterlibatan LPT dan PIS yang kemudian diamankan di sebuah hotel, daerah Klaten, Jawa Tengah, Rabu (21/6) lalu.

Hasil pemeriksaan, LPT dan PIS mengaku melancarkan aksinya pada 19 Juni dini hari. Keduanya masuk ke Indonesia memakai visa wisata, Selasa (13/6) silam.

Lanjut Archye, LPT memiliki peran masuk ke dalam bilik ATM dan mengunci pintu dengan sebuah gembok agar dikira teknisi. Ia juga menggeser kamera pengawas di dalam bilik agar tak mengarah ke wajahnya.

Menggunakan sebuah kabel USB, LPT menghubungkan tablet miliknya ke mesin ATM. Memakai sebuah software, pelaku menyedot uang dari mesin dan menampungnya dengan bak sampah.

“Modus mereka bukan cungkil, ganjal, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi atau melalui tablet yang mereka bawa. Untuk software masih kami selidiki lebih lanjut karena kami harus koordinasi dengan instansi yang lebih paham,” papar Archye.

Adapun PIS memiliki peran sebagai sopir dan bertugas mengamati situasi di luar bilik ATM. Dikatakan Archye, baik LPT dan PIS sebelum beraksi telah melakukan pemantauan ke mesin ATM yang baru saja disetor uang oleh vendor.

“Berdasarkan keterangan diduga pelaku bahwa pelaku sempat melancarkan aksinya di beberapa wilayah yang ada di DIY. Pertama boks ATM di Jogjatronik, kedua di boks ATM di swalayan di Bantul, ketiga di Mirota yang ada di Jalan Kaliurang (Sleman),” katanya.

Dari serangkaian aksi di DIY, kedua pelaku ini berhasil meraup total Rp195 juta. Sebagian uang digunakan untuk kebutuhan harian, sebagian lagi ditransfer ke sebuah rekening aplikasi virtual account yang masih didalami kepolisian hingga tersisa Rp41 juta saja.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga merupakan sindikat jaringan internasional. Bukan cuma di wilayah DIY, kedua pelaku dugaannya juga sudah melancarkan aksi serupa di Kalimantan dan Sumatera.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi tablet, kabel USB, ponsel, dan uang tunai Rp41 juta. Baik LPT dan PIS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Yogyakarta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 30 ayat 3 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. LPT dan PIS terancam pidana penjara 7 tahun.