Achmad Ru’yat Dorong Dana Bagi Hasil Provinsi Jawa Barat ke Desa Semakin diperbesar

Antar Daerah057 views

Bogor, Inionline.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang dihadiri forum kepala desa se-Bogor Timur, Senin (19/06/2023).

Berlokasi di Porlak Jahe, Kecamatan Gunung Puteri, Kabupaten Bogor, Ru’yat menerima banyak aspirasi tentang minimnya dana bagi hasil ke desa-desa di Kabupaten Bogor langsung dari para kepala desa yang hadir.

“Alhamdulillah acara sosialisasi peraturan daerah tentang layanan publik dan tadi juga sudah banyak disampaikan oleh para kepala desa yang hadir, evaluasi atas layanan publik dari Provinsi Jawa Barat ini penting, kami dengar langsung apa yang dirasakan oleh para stakeholders di desa, karena Jawa Barat sering saya dorong agar kebijakan politik anggaran itu lebih ditingkatkan ke Kabupaten Kota dan termasuk ke desa,” ujarnya.

Mantan Wakil Wali Kota Bogor ini menambahkan, salah satu konsekuensi dari implementasi tata kelola pemerintahan yang baik adalah agar kedepan dana bagi hasil dari Provinsi Jawa Barat itu harus diperbesar ke kabupaten-kota.

“Dan hasil hitungan kami bahwa APBD yang nanti akan terkurangi itu jumlahnya cukup signifikan, dan ini mudah-mudahan diikuti nanti dana bagi hasil ke tingkat desa,” tukasnya.

Ru’yat mencontohkan Desa Karang Asem Timur sebagai salah satu percontohan dimana dari luas wilayahnya yang mencapai 111 hektar, sebanyak 100 hektar itu kawasan industri, pabrik dan seterusnya.

“Hanya 11 hektar yang menjadi kawasan yang dipenuhi penduduk, Ini untuk mendapatkan perhatian bagi hasil pajak retribusi daerah,” ucapnya.

Politisi PKS ini juga menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat memiliki undang-undang yang mengatur agar dana bagi hasil itu semakin diperbesar ke kabupaten-kota.

“Jadi mudah-mudahan tahun 2024 itu memang harus direalisasikan, dana bagi hasil provinsi harus diperbesar ke kabupaten-kota, dan saya sebagai koordinator Pansus tentang Raperda dana bagi hasil ini mendorong agar Perda tersebut segera bisa diselesaikan secepat-cepatnya,” kata Ru’yat.

Hal ini dimaksudkan agar ada payung hukum untuk penyusunan anggaran tahun 2024 dengan tujuan utamandana bagi hasil Provinsi Jawa Barat ke kabupaten-kota diperbesar,” pungkasnya.