Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud Mengaku Belum Baca Putusan MK

Berita157 views

Inionline.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud enggan berkomentar mengenai putusan itu. Ia berjanji akan menyampaikan tanggapan setelah membaca salinan putusan.

“Putusan MK belum saya baca, baru baca di media. Nanti kalau sudah baca, baru saya komentar,” kata Mahfud di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (26/5).

Komentar serupa juga disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. Dia belum mau mengomentari putusan MK sebelum ada penyampaian resmi.

Faldo memastikan pemerintah akan taat aturan. Akan tetapi, pemerintah masih dalam posisi menunggu kejelasan dari MK.

“Kita menunggu penjelasan MK karena ada polemik dan banyak pendapat. Ada berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang,” ujar Faldo melalui pesan singkat, Jumat (26/5).

Putusan MK harusnya open legal policy

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukriyanto mempertanyakan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Didik mengaku bingung dengan putusan tersebut apalagi jika dihadapkan dengan kewenangan MK. Padahal menurut dia, putusan MK mestinya open legal policy atau diserahkan kepada pembuat undang-undang.

“Menurut hemat saya, obyek putusan tersebut harusnya open legal policy. Pembentuk UU-lah yang diberikan hak dan kebebasan untuk merumuskan politik hukum dan menentukan norma hukumnya,” kata Didik.

Dia menerangkan bahwa suatu produk hukum bersifat open legal policy, jika UUD 1945 selaku norma hukum tertinggi tidak memberi mengatur atau memberi batasan yang tegas.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. MK menambah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Putusan itu langsung berlaku saat ini. Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri seharusnya menuntaskan masa jabatan pada 20 Desember 2023. Putusan MK membuat mereka bisa menjabat hingga akhir 2024.