Soal Denda KPPU Rp40 M Imbas Timbun Migor, Produsen Bimoli Buka Suara

Ekonomi757 views

Inionline.id – PT Salim Ivomas Pratama Tbk selaku produsen Bimoli buka suara soal denda Rp40,88 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) imbas terbukti menimbun minyak goreng pada 2022 lalu.

Corporate Secretary PT Salim Ivomas Pratama Tbk Meyke Ayuningrum mengatakan pihaknya belum membayar denda tersebut. Perusahaan berkode SIMP ini masih menunggu salinan putusan KPPU tersebut.

“Sampai dengan saat ini, perseroan belum menerima salinan putusan KPPU tersebut sehingga belum mengetahui dasar pertimbangan dan alasan pengenaan denda oleh KPPU,” ujar Meyke dalam keterangan resmi, Selasa (30/5).

“Sampai saat ini perseroan belum melakukan pembayaran denda tersebut,” tegasnya.

Meyke mengatakan pihaknya berhak mengajukan upaya hukum untuk merespons putusan denda KPPU tersebut dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. Namun, ia menyebut perusahaan masih perlu mempelajari terlebih dahulu putusan KPPU tersebut.

Di masa mendatang, Meyke menjamin PT Salim Ivomas Pratama Tbk akan mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Ia lantas menepis soal kabar bahwa putusan denda tersebut mengganggu keberlangsungan usaha perusahaan. Meyke juga menegaskan tidak ada fakta bahwa putusan denda tersebut yang mengganggu harga saham SIMP.

“Tidak terdapat dampak yang signifikan dan material terhadap operasional dan keuangan perseroan,” tutupnya.

Nama PT Salim Ivomas Pratama Tbk masuk dalam daftar 7 perusahaan yang diputuskan bersalah karena menimbun minyak goreng pada 2022 lalu. Putusan itu tertuang atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia yang diumumkan Jumat (26/5).

Majelis Komisi menemukan bahwa para pelapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET). Ketujuh perusahaan itu juga melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.

Selain itu, mereka menyimpulkan struktur pasar dalam industri minyak goreng adalah oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi, yakni konsentrasi rasio empat grup pelaku usaha sebesar 71,52 persen.

“Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para terlapor,” jelas Majelis Komisi dalam keterangan resmi KPPU, Sabtu (27/5).

“Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat,” sambungnya.

Kasus ini adalah inisiatif KPPU yang sudah bergulir sejak 2021. Pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan hingga 4 April 2023.

Berikut 7 perusahaan yang terbukti bersalah dan didenda total Rp71,28 miliar:

1. PT Asianagro Agungjaya (Terlapor I) didenda Rp1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu (Terlapor II) didenda Rp15,24 miliar
3. PT Incasi Raya (Terlapor V) didenda Rp1 miliar
4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Terlapor XVIII) didenda Rp40,88 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa (Terlapor XX) didenda Rp1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan (Terlapor XXIII) didenda Rp8,01 miliar
7. PT Sinar Alam Permai (Terlapor XXIV) didenda Rp3,36 miliar