Sekalipun Diterapkan 2029 PAN Menilai Pemilu Tertutup Tetap Keliru

Politik157 views

Inionline.id – Fraksi PAN menilai Mahkamah Konstitusi keliru jika mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, sekalipun itu diterapkan di Pemilu 2029.

Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay mempertanyakan apabila MK nantinya memutus demikian.
Ia pun menegaskan bahwasanya sistem proporsional tertuup memang tidak tepat untuk diterapkan.

“Kalau putusan MK katakan 2029 tertutup juga salah. Karena yang terbuka benar, tertutup benar, yang mana yang benar?” kata Saleh dalam konferensi persnya di kompleks parlemen, Selasa (30/5).

Saleh pun mengingatkan pada putusan sebelumnya, MK pernah memutus soal sistem pemilu pada 2008. Kala itu, MK memutus sistem pemilu yang diterapkan di Indonesia.

“Katanya kan putusan MK final dan mengikat, kalaupun ada orang ujian, enggak lagi kan sudah lulus,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir pun mengingatkan soal sistem pemilu merupakan open legal policy. Artinya, DPR dan pemerintah yang berwenang menetapkan soal itu.

Ia pun mengacu pada pasal 19 ayat (1) konstitusi yang menyebut anggota DPR dipilih langsung melalui pemilu.

Mengacu pada pasal itu, Kahar menilai sistem proporsional terbuka sudah tepat untuk diterapkan.

“Jadi, sebetulnya domain UU Pemilu itu bukan di MK, pembuat undang-undang. Karena dia bukan norma, dia adalah sistem,” ucap Kahar.

Ia pun menegaskan yang berhak untuk diputus oleh MK merupakan norma, apakah muatan pada UU bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Sementara soal sistem, itu merupakan hal yang dinamis dan menjadi kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

“Sedangkan MK, yang dia putus-putuskan itu adalah norma, cocok tidak dengan UUD’45,” katanya.

Pada Selasa (30/5), seluruh fraksi di DPR RI minus PDIP menggelar konferensi pers mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengembalikan sistem pemilu jadi proporsional tertutup.

Kini gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Konsekuensinya, apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka sistem pemilu akan kembali ke sistem coblos partai.

Belakangan, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku telah mendapat info soal gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.

Bocoran itu, kata Denny, MK akan mengabulkan gugatan itu dan mengubah sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.