Polri Evaluasi SOP Senpi, Buntut Kasus Briptu MK Tembak Warga

Berita257 views

Inionline.id – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran menyebut kepolisian telah membahas soal prosedur standar penggunaan senapan api oleh anggota menyusul insiden tewasnya Aldi Aprianto, pemuda di Girisubo, Gunungkidul, akibat tertembak pistol anggota Briptu MK.

“Arahan dari Mabes Polri sudah kita berikan, kita juga berdiskusi terkait dengan SOP. SOP mungkin sudah ada cuma ada hal yang sifatnya sangat teknis yang perlu kita latihkan itu akan terus kita perbaiki,” kata Fadil di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (17/5).

Menurut Fadil, evaluasi di tubuh Polri memang selalu dilakukan setiap waktu atau bukan hanya karena suatu insiden di lapangan saja.

“Apalagi dengan ada kejadian seperti ini kita akan evaluasi,” tutupnya.

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menambahkan, penyidikan oleh Propam sekarang ini masih berproses dengan Briptu MK yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden ini.

Propam, selain itu, turut memeriksa Kapolsek Girisubo AKP Isnaini terkait ketidakhadirannya sebelum dan saat insiden, serta pengalihan senjata dari anggota bernama Satyo Ibnu Yudhono ke tangan Briptu MK.

“Untuk Propam sedang berproses untuk melihat situasi dengan masing-masing peran daripada pihak-pihak. Sehingga nanti dalam minggu ini segera kami akan memberikan keputusan cepat terhadap hasil daripada Propam ini,” paparnya.

Suwondo melanjutkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan menyangkut sanksi pidana Briptu MK.

Briptu MK sebelumnya oleh penyidik Polda DIY telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian. Senjata yang dibawanya secara tak sengaja meletus dan menewaskan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto di tengah acara konser musik yang digelar di Wuni, Nglindur, Girisubo, Minggu (14/5) malam.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut, Briptu MK mulanya hendak menengahi sebuah keributan antarpenonton di acara konser musik tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian, dari atas panggung Briptu MK meminta senjata api yang dibawa oleh rekannya sesama anggota Polri, yakni Satyo Ibnu Yudhono. “Dengan tujuan diamankan. Dikarenakan, yang membawa senjata masih junior daripada tersangka,” lanjut Nuredy.

Saat menyerahkan senjata tersebut, saksi menjelaskan dengan kode bahwa senapan tersebut dalam keadaan terisi. Briptu MK lalu mengangguk sebagai tanda mengerti kondisi senapan laras panjang tersebut.

Ketika Briptu MK menunduk untuk menegur salah seorang penonton, kata Nuredy, senjata tersebut tanpa sengaja meletus hingga mengenai Aldi.

“Pada saat senjata, dari saksi 1 diserahkan kepada tersangka, itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci. Sehingga, pada saat tersangka membungkuk, tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk, sehingga meledak senjata tersebut,” kata Nuredy.

Akibat tembakan itu, korban meninggal dunia. Berdasarkan visum oleh rumah sakit, korban mengalami luka tembak bagian punggung atas atau tengkuk. Peluru tembakan menembus dari bahu kanan ke dada sela iga.

Sementara Briptu MK sendiri kini telah ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana umum.

Tersangka dikenai Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Briptu MK selain itu juga berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.