Kasus Senpi Ilegal, Bareskrim Terbitkan Surat DPO Dito Mahendra

Inionline.id – Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan surat DPO terhadap Dito itu terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

“(Surat DPO) sudah terbit sejak tanggal 4 Mei,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).

Djuhandhani menjelaskan sampai saat ini penyidik masih belum menemukan titik terang soal keberadaan Dito. Ia memastikan pencarian terhadap Dito masih terus dilakukan.

“Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya pasti ditangkap,” ucapnya.

Djuhandani sebelumnya menegaskan surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya Abu Said Pelu tidak terkonfirmasi. Ia mengatakan berdasarkan koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro, kabar enam senjata yang disebut berizin tersebut tidaklah benar.

“Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.