Dewan Mochamad Ichsan Ingatkan Bahaya Laten Penyalur Tenaga Kerja Luar Negeri Ilegal

Antar Daerah757 views

Bogor, Inionline.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Mochamad Ichsan Maoluddin menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan tenaga atau pekerja migran Indonesia asal Provinsi Jawa Barat, Senin (22/05/2023).

Berlokasi di jalan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Ichsan mengingatkan kepada para peserta yang hadir soal bahaya laten perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal.

“Baiknya jika ada yang mau bekerja keluar negeri, cek dulu di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), kita harus pandai-pandai menentukan P3MI penyalur itu capable atau tidak,” ujarnya.

“Selain itu cek juga ada Lembaga hukumnya atau tidak, akreditasi terakui atau tidak, karena jangan sampai nanti join dengan diiming-imingi yang manis-manis, itu kadang kita langsung daftar saja tapi mengabaikan syarat-syaratnya, kemudian jangan sampai kembali menghadapi kendala-kendala dikemudian hari,” lanjut Ichsan.

Modus operandi perusahaan ilegal yang salah satunya sering dijadikan bahan pemikat masyarakat ialah iming-iming biaya transportasi menuju negara tujuan kerjanya dipermudah bahkan dengan janji gaji hingga puluhan juta rupiah.

Harapan dari Perda ini sendiri adalah sejauh mana pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, seorang gubernur bisa meyakinkan namanya Disnakertrans yang ada di Jawa barat itu memiliki cara dan solusi terhadap masalah-masalah yang timbul di kemudian hari, terutama pekerja kita yang kurang lebih sekarang itu 34.000 pekerja migran yang ada di luar negeri,” tutup Ichsan.