Bisa Kena Pasal Sihir di Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Bawa Jimat

Berita257 views

Inionline.id – Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid meminta seluruh jemaah yang akan berangkat tidak membawa barang bawaan yang dilarang, salah satunya yaitu jimat atau rajah.

Ia mengingatkan jimat tergolong sebagai barang terlarang dan termasuk dalam pasal sihir dengan hukuman yang berat.

“Masalah jimat atau rajah perlu mendapat perhatian dari jemaah. Sebab, itu benar-benar dilarang pemerintah Saudi, dan bahkan masuk dalam pasal sihir. Hukumannya berat,” ujar Subhan dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Selain itu, Subhan meminta jemaah tidak membawa barang-barang lain dalam jumlah yang terlalu banyak. Misalnya, rokok dan jamu.

“Kalau jumlahnya terlalu banyak, ini juga dilarang. Bisa disita. Bawa barang secukupnya saja,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah juga mengingatkan hal serupa. Konjen RI Eko Hartono mengatakan jemaah dapat dijerat pasal sihir jika kedapatan membawa jimat.

Eko juga meminta jemaah haji tidak membawa peluru atau senjata tajam.

“Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru. Bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa, namun Saudi sangat ketat dalam aturan ini. Dia (pembawa peluru) bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan,” katanya.

Adapun jemaah haji RI akan mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada Rabu (24/5). Rencananya, ada 7.510 jemaah yang berangkat dalam 19 kelompok terbang.