Terkait Pengadaan Lahan Pulogebang Prasetyo Edi Diperiksa KPK

Inionline.id – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, pada Senin (10/4) ini.

Prasetyo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia pun telah memenuhi panggilan KPK.

“Pemeriksaan atas nama Prasetyo Edi M (Ketua DPRD DKI Jakarta),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik KPK terhadap Prasetyo. Sementara itu, melalui akun Instagram @prasetyoedimarsudi, ia terlihat membawa satu map yang tidak diketahui isinya.

Prasetyo menyatakan kehadirannya di KPK dalam rangka mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Seperti pagi hari ini (10/4) saya datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada tahun 2018-2019,” kata Prasetyo.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta.

Seperti Cinta Mega selaku anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Santoso selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 Fraksi Demokrat hingga Judistira Hermawan selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 Fraksi Golkar.

Selain itu, KPK setidaknya telah menggeledah enam ruang kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta di lantai 10, 8, 6, 4, dan 2 termasuk juga ruang kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta. Ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang berada di lantai 10 turut digeledah.

Dari penggeledahan itu, tim KPK mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait dengan proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal daerah (PMD) untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pengadaan tanah di Pulogebang merupakan proyek perusahaan daerah tersebut.

KPK menduga kasus dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.