DKI-Jabar Tertinggi di RI Aduan Soal Masalah Pembayaran THR

Ekonomi657 views

Inionline.id – Terkait tunjangan hari raya (THR) tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima ratusan pengaduan.

Pengaduan terbanyak datang dari pekerja di Jakarta. Pasalnya, jumlahnya mencapai 312 aduan.

Mengikuti Jakarta ada Jawa Barat sebanyak 217 aduan.

Pengaduan diterima Kemenaker melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan yang dibuka sejak 28 Maret sampai 14 April 2023. Secara rinci, posko telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

“Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi melalui keterangan resmi, Senin (17/4).

Dengan kondisi ini, Anwar kembali mengingatkan para pengusaha segera melakukan pembyaran THR kepada pekerjanya.

“Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” katanya.

Adapun dari 938 layanan aduan yang masuk mencakup 669 perusahaan yang 23 di antaranya telah ditindaklunjuti. Dari 938 aduan tersebut sebanyak 468 aduan THR tidak dibayarkan; 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Rincian aduan THR dari 34 wilayah di Tanah Air adalah Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (16); Sumatera Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatera Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76).

Di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0).

“Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” pungkasnya.