64 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman

Inionline.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh pria berinisial HP (24), terhadap korbannya perempuan berinisial A (34), Rabu (12/4).

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menjelaskan, proses rekonstruksi meliputi secara keseluruhan 64 adegan dimulai dari lokasi pertama yakni area parkir RS Bethesda, Kota Yogyakarta.

“Pada hari ini kita melaksanakan rekonstruksi di lima lokasi,” kata Tri Panungko di RS Bethesda, Yogyakarta, Rabu (12/4).

Sementara empat lokasi rekonstruksi lain sesuai penuturan Tri antara lain, warung makan (warmindo) di Jalan Kaliurang, kemudian Mes HD Tent, Toko Bangunan, dan penginapan atau wisma tempat pelaku mengeksekusi korbannya, daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman.

“Dari lima lokasi nanti kita akan ada 64 adegan yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka. Kemudian untuk di lokasi parkiran Bethesda sendiri ada dua adegan,” terang Tri.

Rekonstruksi di RS Bethesda ini menampilkan pelaku setelah diantar oleh layanan ojek online, kemudian menjemput korban sebelum ke tempat kejadian perkara berikutnya.

“Tujuan rekonstruksi ini tentunya adalah melengkapi terkait bagaimana pembuktian atau investigasi yang nantinya juga akan sebagai pelengkap di dalam kita melaksanakan pemberkasan, kemudian kita nanti limpahkan ke penuntutan di kejaksaan,” kata Tri.

Dalam kasus ini, sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta, Minggu (19/3) malam.

Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi perut terbuka, kaki terpotong, dan beberapa bagian tubuh dikuliti. Penjaga wisma sementara mengaku sempat melihat sesosok pria satu kamar dengan korban pada Sabtu (18/3) malam.

Polisi telah mengidentifikasi mayat tersebut yang berjenis kelamin perempuan dan berinisial A. Korban diketahui merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.

Sedangkan pelaku berinisial HP ditangkap pada Selasa (21/3) setelah kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Dia mengaku nekat menghabisi korban lantaran ingin menguasai harta bendanya usai terlilit hutang pinjaman online dari 3 aplikasi senilai total Rp8 juta.

Dia lalu memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau hingga gergaji.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.