Terkait Laporan Terhadap Mario Dandy, APA Dicecar 13 Pertanyaan

Inionline.id – Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo cs soal dugaan pencemaran nama baik.

Amanda dimintai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor atas laporan tersebut.

“13 pertanyaan,” kata Amanda di Polda Metro Jaya, Senin (27/3).

Sementara kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan selama pemeriksaan kliennya dicecar pertanyaan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.

“Kapan mulai dirasakan ada pencemaran nama baik itu. Ditanyakan kapan, apa, di mana saja medianya, kemudian berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang di Polres Selatan,” ujarnya.

Enita menyebut penyidik setelah ini bakal memeriksa saksi yang pihaknya ajukan. Mereka antara lain pihak keluarga hingga teman Amanda yang diklaim mengetahui soal pencemaran nama baik tersebut.

Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy Satriyo cs terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan diterima dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret lalu.

Laporan ini dibuat buntut terseretnya APA yang disebut sebagai sosok pembisik sebelum Mario melakukan aksi penganiayaan terhadap David.

“Kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum dari APA, Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dkk,” kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).

Dalam laporan itu, Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.