Siap Dibahas Bersama Pemerintah, RUU PPRT Disetujui Jadi Inisiatif DPR

Berita057 views

Inionline.id – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menyepakati RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Rapat Bamus dihadiri para pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), Selasa (14/3). Mereka menyepakati RUU tersebut untuk segera dibahas di masa sidang IV tahun 2022-2023 kali ini.

“Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut, secara bulat memutuskan untuk membawa RUU yang telah mengendap sekian lama itu ke rapat paripurna DPR terdekat,” ucap Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya dalam keterangannya.

Willy mengaku senang dengan hasil kesepakatan tersebut. Menurut dia, keputusan itu menjadi angin segar bagi nasib perlindungan terhadap para pekerja domestik di Indonesia.

“Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” ucap Willy.

Setelah diputuskan dalam rapat paripurna menjadi inisiatif DPR, RUU PPRT akan dibahas bersama pemerintah dan komisi terkait. DPR dijadwalkan akan kembali menggelar Paripurna pada Kamis (16/3).

DPR sebelumnya sempat menunda pembahasan RUU PPRT karena memerlukan pendalaman. Padahal, RUU itu telah didorong oleh Presiden Jokowi. Sejumlah pihak pun mengkritik keputusan itu.

“Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ucap Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3).