Jika Perppu Ciptaker Jadi UU Aliansi Buruh-Tani Ancam Mogok Massal

Headline, Nasional557 views

Inionline.id – Apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan jadi undang-undang sejumlah organisasi buruh dan petani mengancam akan menggelar mogok massal.

Hal ini disampaikan dalam tuntutan unjuk rasa yang digelar Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (14/3).

Aksi tersebut berlangsung dari siang hingga malam hari. Massa aksi demonstrasi gabungan buruh-tani baru membubarkan diri dari depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta pukul 20.00 WIB.

Pernyataan ini diberikan salah satu komando aksi setelah koordinasi dan negosiasi dengan pihak keamanan. Mulanya mereka diminta membubarkan diri lebih awal.

Mereka juga berjanji akan datang kembali di lain waktu untuk menuntut hal yang sama dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Dalam aksi bertajuk ‘Cabut Perppu Tipu-tipu’ itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno yang tergabung dalam aliansi itu menyatakan pemogokan umum ini akan segera diinisiasi bila tuntutan mereka tidak diindahkan pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat.

“Kalau dalam waktu dekat ini (Perppu Ciptaker) tidak dicabut, kami akan melakukan pemogokan umum yang akan dilakukan secara serentak,” kata Sunarno di lokasi aksi.

“Bukan hanya buruh tapi juga ada mahasiswa, ada pelajar, juga ada petani,” sambungnya.

Menurut Sunarno, aksi pemogokan dari sektor vital seperti buruh, petani, dan pekerja lain sudah menjadi pilihan akhir agar tuntutan mereka dipenuhi.

Sunarno mengklaim aksi mogok massal ini akan diikuti oleh berbagai sektor di beberapa wilayah Indonesia.

“Iya skala nasional dan bukan hanya buruh saja, tapi semua elemen gerakan. Normalnya kita akan mogok dulu selama tiga hari kerja untuk kemudian kami lakukan konsolidasi,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyatakan hal senada dengan Sunarno.

Menurut Dewi, pengesahan Perppu Ciptaker telah memberikan dampak buruk kepada petani, terutama hak-hak atas tanah.

“Di dalam Perppu Cipta Kerja banyak pasal-pasal yang berpihak kepada korporasi-korporasi atau Badan Usaha skala besar,” kata Dewi

“Jadi proses pengadaan tanah, kemudian hak guna usaha, hak guna bangunan, kemudian juga pembentukan badan bank tanah, itu memberi dampak yang sangat luas kepada petani,” sambungnya.

Selain di Jakarta, Aksi Tolak Perppu Ciptaker pun terjadi di sejumlah kota di Indonesia pada Selasa lalu.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, bahkan aksi tolak Perppu Ciptaker disahkan jadi undang-undang berlangsung dua hari terakhir, Senin dan Selasa. Pada Selasa lalu, Massa buruh dan mahasiswa di Makassar mengepung kantor DPRD Sulsel. Massa aksi berorasi bergantian dengan menggunakan mobil bak terbuka yang dijadikan sebagai mimbar orasi di depan kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Kecamatan Panakukkang, Makassar.

Arus lalu lintas di depan kantor DPRD Sulsel mengalami kemacetan yang cukup panjang imbas aksi tolak Perppu Ciptaker itu.

Kemudian di Semarang, Jawa Tengah, kericuhan mewarnai demo massa mahasiswa yang menolak Perppu Ciptaker di depan Gedung DPRD dan Kantor Gubernur Jateng. Massa mahasiswa yang ingin masuk area kantor wakil rakyat itu diadang polisi sehingga terjadi ketegangan pada Selasa sore.

Menjelang petang, massa akhirnya membubarkan diri dan berjanji akan kembali dengan jumlah demonstran lebih besar bila Perppu Ciptaker tetap dipaksakan disahkan di rapat paripurna DPR.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui untuk membawa Perppu Ciptaker untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Rapat pleno persetujuan Perppu Ciptaker itu digelar di kompleks parlemen, Rabu (15/2) dan dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Kemudian pada Selasa lalu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menggelar Rapat Pimpinan DPR dan Rapat Badan Musyawarah untuk membahas Perppu Ciptaker.

Hal itu disampaikan Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023.

Setelah dibahas di rapim untuk dilanjutkan pada rapat Bamus DPR RI maka RUU PPRT dan Perppu Ciptaker akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme DPR guna disahkan menjadi undang-undang.