Saat Demokrat Tolak Perppu Cipta Kerja Mikrofon Mimbar Paripurna Mati

Politik157 views

Inionline.id – Penolakan Fraksi Demokrat terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di rapat paripurna DPR RI diwarnai oleh momen mikrofon mimbar yang mati.

Kejadian itu terjadi saat anggota Komisi II DPR F-Demokrat Hinca Panjaitan menyampaikan pidato penolakan dari fraksinya di atas mimbar paripurna DPR, Selasa (21/3).

Hinca mulanya bertanya kepada Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna. Ia meminta izin untuk menyampaikan pidato di atas mimbar. Namun, permintaan itu tak dijawab tegas oleh Puan. Meski begitu, ia akhirnya tetap naik ke atas mimbar paripurna.

“Boleh kami di atas panggung, Pimpinan? Kalau di bawah kan pakai timer,” kata Hinca sesaat sebelum naik mimbar.

“Di atas dan di bawah tetap lima menit, Pak,” balas Puan.

Setelah dipersilakan naik ke atas mimbar, Hinca pun memberikan sikap partai politiknya yang menolak tegas pengesahan Perppu Cipta Kerja.

“Menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Hinca disambut oleh tepuk tangan tamu sidang.

Namun di tengah pidato, mikrofon di mimbar tersebut mendadak mati. Hal ini terjadi saat ia membeberkan alasan-alasan dan sikap partainya untuk menolak keberadaan Perppu tersebut.

Sontak, riuh heran para hadirin sidang pun bergemuruh dan mengingatkan Hinca bahwa suaranya sedikit tak terdengar. Ia pun lantas mengeraskan suara untuk menjabarkan isi pandangan Fraksi Demokrat.

Dalam pidatonya, Hinca menyebut UU Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan. Dia juga menilai UU tersebut berpotensi memberangus hak-hak buruh.

Selain itu, menurut pernyataan Hinca, Demokrat menyatakan menolak karena pembahasan UU Cipta Kerja dinilai tidak transparan dan akuntabel, sehingga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Demokrat juga menolak Perppu Cipta Kerja sebagai amanat MK yang menyatakan Undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Hinca menilai Perppu tersebut tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat.

“Karena Perppu Cipta Kerja ini bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas saja, namun juga kehadiran Perppu ini cacat secara konstitusi dan dapat mencoreng konstitusi itu sendiri,” ucapnya.

Pada Selasa (21/3), DPR secara resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Rapat pengesahan itu dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Adapun Perppu Cipta Kerja disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Pemerintah menyatakan penerbitan Perppu berdasarkan pertimbangan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspons, salah satunya karena imbas perang Rusia-Ukraina.

Selain Fraksi Demokrat, penolakan terhadap Perppu Ciptaker juga disampaikan Fraksi PKS. PKS bahkan melakukan aksi walk out alias keluar ruang rapat sebagai bentuk penolakan mereka.

“Dengan segala hormat, kami fraksi PKS menolak Perppu 2/2022 dan menyatakan walkout untuk agenda penetapan Perppu 2/2022 meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda yang lain,” ucap anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf.