Per Februari 2023 Menkes Klaim 728 Rumah Sakit Penuhi Standar KRIS

Ekonomi657 views

Inionline.id – Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan mengklaim 728 rumah sakit (RS) telah memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan per Februari 2023.

Angka tersebut ia dapat dari hasil survey kesiapan RS dalam mengimplementasikan KRIS JKN.

“Januari 2023 itu ada 306 rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria. Di Februari angka itu sudah naik ke 728. Jadi sebenarnya kenaikannya dari bulan ke bulan cukup progresif,” kata Budi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (20/3).

Menurutnya, capaian pada Februari tersebut sudah mendekati target RS yang memenuhi 12 kriteria KRIS JKN pada Juni 2023, yakni 756 rumah sakit. Sementara, target RS yang memenuhi kriteria KRIS JKN di akhir tahun ini mencapai 1.427.

Adapun 12 kriteria KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam, dan pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Lalu, kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, adanya nakas per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius, serta ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

Kemudian, kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan penerapan KRIS JKN BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh RS dari semester II 2024 menjadi 1 Januari 2025.

“Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025,” ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, pada tahun tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3. Tetapi, semuanya menjadi satu kelas saja.

Terkait besaran iuran, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan tarifnya tidak akan naik hingga 2024 mendatang. Besaran iuran akan berubah sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penetapan KRIS. Ghufron mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan hal itu.

“Iya diterapkan secara bertahap. Kami jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran,” ucapnya di Jakarta.

Ia menyebut hal tersebut juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak ada kegaduhan di tahun politik.

“Ya itu atas arahan presiden juga dan ini kan memang mau mendekati tahun politik jadi biar nggak gaduh juga, biar nggak ramai,” ujarnya.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu dijelaskan iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang. Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.