Bila Masih Tes Calistung Sekolah Perlu Disanksi

Pendidikan1157 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus syarat tes baca, tulis, hitung (calistung) untuk masuk SD. Penyelenggaran tes calistung dikhawatirkan terus terjadi apabila tidak ada pengawasan.

Kemendikbudristrek perlu memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang masih mengadakan tes calistung. Persoalan penerimaan siswa baru di SD akan menjadi kronis bila tak ada pengawasan.

“Jadi perlu sanksi, karena kita ingin menjamin sistem yang utuh, memberi pendampingan untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan dari persalan kronis ini agar bisa diatasi,” ujar penasihat Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi), Netty Herawati, Jumat, 31 Maret 2023.

Netty mengatakan bentuk sanksi yang diberikan mesti dibicarakan lebih lanjut. Sanksi dapat dibuat dan ditetapkan bersama-sama antarstakeholders pendidikan.

Selain itu, diperlukan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah. Netty menyebut guru dan kepala sekolah mesti memberikan pembelajaran calistung yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan siswa di kelas awal SD.

“Diperlukan juga penguatan fungsi pengawas dan pemilik satuan pendidikan agar tidak ada lagi tes calistung,” ujar dia.

Netty menyebut juga diperlukan penguatan preventif dengan meningatkan dan membina tes calistung tak boleh sebagai syarat masuk SD.

“Terakhir penguatan pada penyadaran masyarakat agar tidak memaksakan anak saat masuk SD harus bisa calistung,” tutur dia.