Bawaslu Menegaskan Penundaan Pemilu Hanya Bisa Lewat Amendemen UUD

Politik357 views

Inionline.id – Bawaslu menekankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda Pemilu tidak berpengaruh atas proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan.

Komisioner Bawaslu Puadi menegaskan Pemilu hanya bisa ditunda melalui amandemen konstitusi.

“Jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD,” kata Puadi ketika dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Hal ini didasarkan atas klausul pada pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD yang mengatur Pemilu rutin digelar lima tahun sekali.

“Sebab Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali,” tegas dia.

Klausul ini pun ditegaskan lagi lewat peraturan perundang-undangan di bawahnya, yakni UU 7/2017 tentang Pemilu in casu Pasal 167 ayat (1).

Lebih dalam, kata Puadi, pemilu tidak bisa ditunda hanya melalui amar putusan perdata.

“Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN – apalagi putusan perdata yang tidak memiliki sifat erga omnes,” pungkasnya.

Erga Omnes artinya adalah putusan itu tak hanya berlaku bagi pemohon, namun juga ke seluruh warga negara.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus itu.

“Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu,” kata Bagja ketika dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Ia pun menegaskan tidak ada wacana penundaan pemilu di lembaganya.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.