Usai Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Istri Bripka HK Dipecat

Inionline.id – Bripka HK mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS.

“Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadapĀ Bripka HK yaitu PTDH,” kata kuasa hukum IS, Tris Haryanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).

Tris mengatakan HK diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Selain itu, HK juga memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.

“Dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK, apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan sanksi pemecatan terhadap HK.

“Benar (sanksi pemecatan), ini merupakan bagian dari reward dan punishment, konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment,” katanya.

Sebelumnya, HK telah dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun lantaran terbukti melakukan perselingkuhan.

Selain itu, HK pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. HK dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/1).