Tahun Ini Pemerintah Pastikan Tak Ada Pembatasan Beli LPG 3 Kg

Ekonomi057 views

Inionline.id – Di tahun ini Kementerian ESDM memastikan tak akan menerapkan pembatasan pembelian LPG 3 kg. Yang ada hanya pendataan atau registrasi konsumen pembeli tabung gas melon tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan sampai saat ini siapa saja masih bisa membeli LPG 3 kg, hanya saja nanti diwajibkan untuk registrasi atau mengisi data.

“Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi 3 kg itu yang teregistrasi. Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini. Kita akan melakukan registrasi saja,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VII, Selasa (14/2).

Menurutnya, dalam pendataan ini masyarakat tak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina ataupun mengakses situs Pertamina. Sebab, pemerintah nantinya bakal menyediakan semacam formulir untuk diisi oleh konsumen saat membeli LPG 3 kg.

“Kalau dia nggak bisa (pakai MyPertamina) ya kita bantu, jadi ada backdoor, jadi gitu aja, yang penting itu yang beli teregistrasi gitu aja dan nggak ada pembatasan,” jelasnya.

Tutuka juga menegaskan pembeli tak wajib membawa KTP. Jika menghafal nomor NIK bisa langsung mendaftar saja.

“Nggak perlu pakai KTP, karena sebetulnya kita hanya mau lihat yang beli itu bener orang masyarakat yang punya identifikasi atau nggak, itu paling pokok,” imbuhnya.

Setelah registrasi dilakukan dan data yang dimiliki pemerintah dinilai mencukupi, baru pembatasan baru akan dilakukan. Namun, yang pasti bukan di tahun ini.

“Jadi kita jangan bicara pembatasan, ini hanya registrasi. Supaya mudah, jadi nggak perlu pakai aplikasi,” pungkasnya.