Soal Pendirian Rumah Ibadah, Pemerintah Pertahankan SKB 2 Menteri

Inionline.id – Pemerintah mempertahankan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah.

Sejumlah pihak meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan itu karena dinilai memicu diskriminasi dalam pembangunan rumah ibadah. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan peraturan itu masih dipertahankan.

“Kalau kita mengevaluasi sebuah regulasi, harus berbasis penciptaan ketertiban. Begitu. Hari ini kita belum sampai pada kesimpulan itu,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro di Tangerang, Selasa (28/2).

Suhajar mengatakan pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak beragama setiap warga negara. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari amanat UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

Ia tak menjelaskan langkah konkret pemerintah untuk menjamin hak beragama. Suhajar hanya berulang kali menyebut hal tersebut tanggung jawab semua pihak.

“Siapa pun orangnya dilindungi dia, termasuk dilindungi beribadah. Konflik-konflik di lapangan inilah yang harus dikelola dan diselesaikan oleh kita bersama, termasuk pers,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti pembubaran kegiatan ibadah dan pelarangan pendirian rumah ibadah. Dia mengingatkan semua pihak bahwa konstitusi menjamin hak beribadah.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk mencabut SKB 2 menteri usai pernyataan Jokowi itu. Salah satu aturan yang disorot dalam aturan itu adalah pendirian rumah ibadah harus disetujui 90 jemaah dan 60 orang nonjemaah.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mendorong pengkajian ulang SKB 2 menteri. Dia menilai aturan itu menjadi sumber masalah ketidakrukunan umat beragama dan mendorong tindakan diskriminatif.

“Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi,” ucap Taufik dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2).