Soal Gaduh Brimob di Sidang Kanjuruhan, Polrestabes Surabaya Minta Maaf

Antar Daerah457 views

Inionline.id – Kepolisian menyampaikan permintaan maaf menyusul aksi gaduh puluhan anggota Brimob yang ditugaskan malah berteriak di sidang Tragedi Kanjuruhan Malang, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/2) lalu.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila saat itu ada yang terganggu terkait adanya yel-yel kemarin,” kata Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih saat ditemui di kantornya, Surabaya, Rabu (15/2).

Ia mengatakan tindakan personel Brimob yang berteriak dan bersorak di PN Surabaya hanya spontanitas. Sorakan itu juga bentuk dukungan kepada para terdakwa yang berasal dari kepolisian juga.

“Terkait masalah pengamanan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, [sidang] kasus Kanjuruhan, ada anggota Brimob yang lakukan yel-yel, itu adalah spontanitas,” kata Fakih.

Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan dari pihak aparat itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Mereka memberikan dukungan kepada rekannya yang pada saat itu sebagai terdakwa, di depan ruang sidang. Untuk memberikan empati kepada anggota yang menjadi terdakwa,” ucapnya.

Fakih kembali menegaskan teriakan yang bersifat spontanitas itu dilakukan tanpa perintah atau izin dari atasan.

“Ya namanya di situ banyak rekannya ya spontanitas. Tidak ada perintah [dari atasan] ‘kamu begini-begini’, tidak ada cuma spontanitas,” sebutnya.

Penjagaan anggota Brimob hingga ruang sidang

Berdasarkan pantauan selama sidang Tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya, baru pada Selasa (14/2) lalu lah personel Brimob itu sampai melakukan penjagaan ke sekitar ruang sidang.

Pada sidang-sidang sebelumnya sejak 16 Januari lalu, personel Brimob hanya berjaga di halaman depan dan samping PN Surabaya, tak sampai masuk ke ruang tunggu dan memadati depan ruang sidang.

Fakih berdalih penjagaan puluhan Brimob di ruang ruang tunggu, hingga lorong penghubung ruang tahanan, ruang jaksa dan ruang sidang itu karena pengunjung sidang kali ini lebih banyak dari biasaya.

Selain itu, kata dia, ada pula perwakilan massa suporter Persebaya atau Bonek  yang datang ke PN Surabaya. Perwakilan Bonek itu mendampingi sejumlah ofisial Persebaya yang menjadi saksi dalam sidang itu.

“Kan ada itu dari pihak Persebaya juga diundang di sana, jadi pengamanan kami melakukan hal demikian, untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Faqih.

Pada Selasa lalu, aksi gaduh Brimob selama sidang Kanjuruhan di PN Surabaya, Jawa Timur sempat ditegur keamanan setempat. Saat sidang di-skors karena Salat Asar dan akan dimulai lagi, puluhan Brimob itu tiba-tiba berteriak.

“Brigade, brigade, brigade, brigade!” Teriak puluhan Brimob itu, berulang-ulang, terus menerus, Selasa.

Sidang Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang itu digelar di Surabaya, bukan Malang sesuai tempat kejadian perkara, dengan mempertimbangkan keamanan. Selain itu, aparat juga mengimbau Aremania tak hadir langsung di PN Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung.

Lima dari enam tersangka telah disidang di PN Surabaya sejak Senin (16/1).

Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian. Berkas yang sebelumnya dilimpahkan ke jaksa itu dikembalikan lagi ke penyidik karena belum lengkap.