Hari Ini Kejagung Batal Periksa Plate, Dijadwalkan Ulang 14 Februari

Inionline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI batal memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, pada Kamis (9/2) ini, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Jhonny mengaku tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran harus mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara puncak Pers Nasional di Medan.

“Pagi ini saya berkoordinasi dengan tim Jampidsus dan mendapatkan surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kemenkominfo terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP untuk diperiksa pada pada hari ini,” ujarnya dalam konferensi pers.

Johnny terlihat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan. Ia turut mendampingi Jokowi saat membuka acara tersebut.

Ia tampak tersenyum saat bertemu Jokowi. Jokowi menyalami Johnny setelah resmi membuka acara itu.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga memerintahkan Johnny untuk segera bertemu dengan perwakilan pers. Ia ingin dua rancangan peraturan presiden tentang pers rampung bulan ini.

“Saran saya bertemu kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan,” ujar Jokowi di Medan, Kamis (9/2).

Setelah mengikuti peringatan Hari Pers Nasional 2023 Jhonny juga mengaku masih harus mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama DPR RI terkait rancangan perubahan UU ITE pada Senin (13/2).

Kendati demikian, Ketut mengatakan Jhonny bersedia hadir untuk diperiksa penyidik pada Selasa (14/2) mendatang. Kejagung, kata dia, juga akan segera melayangkan pemanggilan resmi kepada Jhonny untuk pemeriksaan tersebut.

“Beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023. Jadi hari ini beliau tidak jadi diperiksa,” ujarnya.

Ketut mengatakan nantinya Jhonny bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara untuk tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.