Soal Subsidi Motor Listrik, Menkeu Sebut Bakal Berunding dengan DPR

Ekonomi157 views

Inionline.id – Lantaran insentif berasal dari APBN Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penentuan besaran subsidi beli motor listrik akan dirundingkan lebih dulu dengan pihak legislatif atau DPR.

“Seperti yang saya sampaikan juga di beberapa kesempatan, kalau ada insentif baru terutama menggunakan APBN, kami harus juga berkonsultasi dengan DPR karena mereka memiliki hak budget juga,” kata Sri Mulyani di Cikarang Dry Port, Jawa Barat, Jumat (27/1).

Bendahara negara juga menyebut aturan mengenai subsidi beli motor listrik baru itu sebenarnya sudah masuk tahap finalisasi di pemerintah.

Menurutnya, pemerintah sudah menetapkan besaran subsidi yang siap dipakai, termasuk memetakan kriteria penerima subsidi.

Meski demikian, ia enggan mengatakan rincian dari besaran dana subsidi dan siapa penerima yang dimaksud. Sri Mulyani hanya menekankan bahwa pihaknya harus memberi tahu DPR terlebih dahulu.

“Kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR bahwa akan ada pos baru ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah bakal memberikan subsidi sekitar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru. Rencananya, aturan ini bakal disahkan pada awal Februari alias pekan depan.

“Itu diberikan angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi kira-kira Rp7 juta,” kata Luhut dalam acara Saratoga Investment Summit 2023.

Luhut memastikan subsidi ini diberikan untuk mendorong pembelian motor listrik terutama untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Nanti akan diumumkan semua, pasti nanti akan diprioritaskan untuk rakyat-rakyat yang sederhana,” imbuhnya.

Sementara, untuk mobil listrik pemerintah belum menetapkan besaran angka yang bakal diberikan. Namun, insentif yang diberikan bakal berupa pengurangan pajak pembelian.

“Mobil akan diberikan nanti insentifnya, dari mungkin pajaknya yang mungkin 11 persen, akan dikurangi beberapa persen,” jelasnya.