Satpol PP Segel Bangunan Perumahan di Ciputat Timur yang Belum Kantongi Izin

Antar Daerah757 views

Inionline.id – Satpol PP Kota Tangerang Selatan akhirnya menyegel pembangunan Perumahan Catha Rempoa. Adapun penyegelan dilakukan pada Jumat (27/1/2023).

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Topik Wahidi menerangkan, hari ini pihaknya melaksanakan penyegelan di wilayah Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur tepatnya di Perumahan catha rempoa.

Hal ini dilakukan, ucap Wahidi, lantaran pihak pengembang tidak mengindahkan surat pemanggilan dan itu sudah dilayangkan sebanyak dua kali.

“Kita sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan untuk pengembang, namun pihak pengembang tidak datang, jadi hari ini Jumat (27/1) kita laksanakan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyegelan, sampai pihak pengembang mengantongi izin PBG,” ujarnya.

Wahidi menyampaikan, selama pembangunan Catha Rempoa masih disegel, pihak pengembang tidak boleh melakukan aktifitas di wilayah pembangunan.

“Kita sudah menyita barang bukti berupa alat pemotong gerinda, dan selama masih dilakukan penyegelan kita akan melaksanakan pemantauan dua hari sekali. Bila pihak pengembang nantinya melakukan aktifitas selama penyegelan, kita akan melakukan pemanggilan kembali,” jelasnya.

Wahidi berharap, terhadap para pengembang yang melakukan pembangunan perumahan di Kota Tangerang Selatan, agar menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami berharap kepada pengembang, ketika melakukan pembangunan senantiasa memiliki izin PBG,” pungkasnya.