Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dituntut Maksimal

Inionline.id – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meminta jaksa memberikan tuntutan maksimal atau hukuman mati kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara keluarga, Martin Lukas Simanjuntak menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1) hari ini.

“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Martin mengatakan pihak keluarga Brigadir J juga berharap jaksa memberikan keringanan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Pasalnya, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Selain itu, lewat pengakuan Richard pula kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semakin mudah terbongkar.

“Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” jelasnya.

Bharada E dan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (18/1) hari ini.

Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menganggap Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.

Sementara itu, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Begitu pula dengan Ricky Rizal (Bripka RR).