Demokrat Mengkritik Perppu Cipta Kerja

Politik157 views

Inionline.id – Partai Demokrat mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2022 terkait UU Ciptaker ini dikeluarkan 3 November 2021. Di mana jatuh tempo 2 tahun masa perbaikannya hingga November 2023. Jika memiliki “niat baik” dengan waktu yang begitu lama ini, harusnya pemerintah membawa kembali UU ini ke DPR untuk dibahas dan diperbaiki. Bukan malah tiba-tiba hari ini mengeluarkan Perppu,” kata Wasekjen Demokrat, Jansen Sitindaon dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (01/01).

Demokrat menyebut, tindakan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu telah nyata-nyata tidak sesuai dengan putusan MK yang harusnya dipatuhi.

“Jika pemerintah sendiri tidak mematuhi putusan hukum bagaimana rakyat diminta untuk patuh? Ini bukan contoh yang baik dalam bernegara,” ucapnya.

Oleh karena itu, Partai Demokrat melalui Fraksi di DPR akan menolak Perppu tersebut. Sebab, MK pun telah menyatakan UU Ciptaker cacat formil, yang mana seharusnya diperbaiki.

“Untuk itu dalam masa sidang berikutnya, DPR harusnya menolak Perppu ini dan patuh pada putusan MK untuk diperbaiki. Jikapun tidak, karena dominannya kursi blok pemerintah di parlemen kami Partai Demokrat melalui fraksi di DPR akan menolak,” imbuhnya.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu ini diterbitkan karena kebutuhan mendesak.

Perppu tersebut dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Tadi kami sudah berkonsultasi dipanggil bapak presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta Kerja,” kata Airlangga saat jumpa pers di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Ketum Golkar ini mengatakan, Jokowi sudah berbicara dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait keluarnya Perppu tersebut.

“dan tadi presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Ciptaker,” kata Airlangga.

Menurutnya, Perppu ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Sehingga, hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 yang tertanggal 30 desember 2022.