KPU Membuka Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Gaji Capai Rp1,5 Juta

Berita157 views

Inionline.id – Pada 18 sampai 27 Desember 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

PPS akan mengurus setiap tahap pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Pemerintah memberi honor Rp1,5 juta per bulan untuk ketua PPS dan Rp1,3 juta untuk anggota PPS.

Jika ingin mendaftar sebagai PPS, anda harus memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan berdomisili di wilayah kerja PPS.

Selain itu, calon anggota PPS minimal berpendidikan SMA atau sederajat, tidak menjadi anggota parpol lima tahun terakhir.

Kemudian tidak pernah dipenjara karena pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Berikut cara mendaftar PPS Pemilu Serentak 2024:

-Buka situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui tautan https://siakba.kpu.go.id
-Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan pada halaman depan situs
-Cek email terdaftar. Klik tautan yang dikirim SIAKBA untuk aktivasi akun
-Masuk ke situs dengan menggunakan akun SIAKBA, lalu lengkapi data diri sesuai KTP
-Klik menu pendaftaran lalu pilih pendaftaran ad hoc di kanan layar
-Isi biodata lengkap, termasuk riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan
-Unggah sejumlah berkas yang diminta. Kirim foto dalam bentuk JPEG atau JPG, sedangkan formulir persyaratan dalam bentuk PDF. Ukuran dokumen tak boleh melebihi 1 megabyte.
-Anda telah resmi menjadi calon PPS Pemilu 2024. Tunggu pemberitahuan selanjutnya dari KPU.