Calon DPD dari Jawa Timur di Pemilu 2024 Masih Didominasi ‘Wajah Lama’

Politik257 views

Inionline.id – Sejumlah calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Jawa Timur masih didominasi oleh wajah lama. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Jawa Timur yang melakukan proses pendaftaran calon DPD Jatim.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam menyatakan, sejauh ini calon anggota DPD yang sudah mengurus akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masih ada sekitar ada 20 orang. Sebagian para calon senator dari Jatim tersebut masih didominasi oleh “wajah lama”.

“Sebagian besar masih didominasi nama-nama lama meskipun ada beberapa nama baru,” tegasnya, Jumat (9/12).

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu calon anggota DPD dari Jatim untuk mengambil akun Silon. Akun Silon tersebut yang nantinya digunakan untuk proses penyampaian dukungan dari para calon, sebagai bukti mereka benar-benar didukung masyarakat.

“Kalau dulu kan (penyerahan dukungan) manual membawa KTP ke Kantor KPU Jatim. Untuk ke depan penyerahan dukungan itu dilakukan melalui Silon, artinya menggunakan online. Yang dilakukan di Kantor KPU hanya penyerahan berkas pencalonan, bukan berkas dukungannya,” katanya.

Anam melanjutkan, tahapan penyerahan dukungan dilakukan mulai 16 hingga 29 Desember 2022. Mengingat jumlah penduduk Jatim yang lebih dari 20 juta jiwa, sesuai ketentuan KPU RI, jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh calon anggota DPD dari Jatim sebanyak 5 ribu dukungan.

Dukungan tersebut pun harus tersebar minimal di 50 persen kabupaten/ kota yang ada di Jatim.

“Jadi harus tersebar di 50 persen kabupaten/ kota di Jatim. Artinya kalau di Jatim ada 38 kabupaten/ kota dukungan itu harus tersebar minimal di 19 kabupaten/ kota,” ujarnya.

Bagi calon anggota DPD yang hendak mendaftar dan menemui kendala, bisa menghubungi helpdesk yang disediakan di Kantor KPU Jatim. Disinggung terkait kemungkinan adanya dukungan ganda sesuai PKPU, Anam mengatakan ketika ditemukan dukungan ganda nantinya calon yang ketahuan mengkloning jumlah dukungannya bakal dikurangi 50 dukungan.

“Kalau ditemukan misalkan ada dua dukungan itu kemudian kita lakukan proses klarifikasi. Bukan yang lebih dulu melaporkan itu yang diakui. Tetap kita klarifikasi kepada yang bersangkutan apakah dia mendukung si A atau si B, nanti ada surat pernyataan,” kata Anam.