Soal Izin Obat Sirop PT Afi Farma Polri Bakal Klarifikasi BPOM

Inionline.id – Polri akan menjadwalkan klarifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pemberian izin edar obat sirop hasil produksi PT Afi Farma. Hal ini dilakukan usai Bareskrim menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan gagal ginjal akut.

“Kemudian melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait izin edar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (1/11).

Nurul mengungkapkan pihaknya telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara hari ini. Ia pun menjelaskan akan membuat administrasi penyidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Lebih jauh, PT Afi Farma akan diperiksa terkait penyuplai bahan baku obat sirop itu. Meski demikian, Nurul enggan merinci pihak-pihak yang akan dipanggil, termasuk waktu pasti pemanggilan.

“Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF dan supplier bahan bakunya,” papar Nurul.

Tak hanya itu, Nurul memastikan akan tetap mengawasi pengedaran obat sirop yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut.

“Kemudian selanjutnya melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebut penetapan status ini berdasarkan kesepakatan antara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Pipit, AFI Pharma diduga memproduksi jenis obat sirup merek paracetamol yang mengandung etilon glikol (EG) melebihi ambang batas 0,1 mg.

“Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM,” tuturnya.

Pipit menegaskan polisi hanya menaikkan status penyidikan untuk satu perusahaan. Sementara, dua perusahaan lainnya akan disidik langsung oleh BPOM.