Per Oktober 2022 Upah Harian Buruh Tani Naik Jadi Rp58.940

Ekonomi1557 views

Inionline.id – Pada Oktober 2022 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal buruh tani nasional sebesar Rp58.946 per hari.

Angka ini naik 0,32 persen dibanding bulan sebelumnya yang mencapai Rp58.760 per hari.

Sementara itu, upah riil buruh tani naik sebesar 0,65 persen.

Mengutip data BPS, Selasa (1/11), upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) juga naik menjadi Rp93.865 per hari.

Angka ini naik 1,08 persen dibanding September 2022, yakni Rp92.695 per hari. Sementara itu, upah riil menanjak sebesar 1,19 persen.

Upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima.

Sedangkan, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga pedesaan.

Sementara itu, upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.