Per November 2022 Sebanyak 58.572 Buruh Tekstil Sudah Terkena PHK

Ekonomi1057 views

Inionline.id – Per November 2022 buruh industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 58.572 orang.

Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sekaligus Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto mengungkapkan jumlah itu mencakup seluruh pabrik TPT di seluruh Indonesia.

“Itu (PHK 58.572 karyawan) seluruh Indonesia, bukan seluruh Jawa Barat. Member Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serta Benang Filamen Indonesia (APSyFI), dan Asosiasi Pengusaha Korea Garmen (KOGA),” terang dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/11).

Anne juga sempat menyampaikan dalam acara di Kantor Apindo, Rabu (16/11), data tersebut diperoleh dari survei yang dilakukan terhadap 78 anggota non-API dan 146 anggota API.

Data PHK tersebut sangat mungkin bertambah. Sebab, survei diadakan mingguan melalui member asosiasi untuk mendata para karyawan terdampak. Meski, dia menjelaskan ada member yang mau mengisi survei tersebut dan ada juga yang tidak.

Anne juga menjawab isu soal relokasi pabrik yang berkembang dan menjadi salah paham di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tidak ada relokasi pabrik TPT pada tahun

“Tidak ada relokasi di 2022, belum ada. Apindo ini luas, tapi yang jelas di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nggak ada (relokasi). TPT tidak ada relokasi,” tegas Anne.

Terlepas dari isu PHK dan relokasi pabrik, Anne mengaku kesal dengan polemik data yang terjadi. Ia menganggap seharusnya pemerintah yang turun langsung mendata, bukan asosiasi pengusaha.

Menurutnya, asosiasi pengusaha tidak bisa memaksa anggotanya untuk mengisi survei terkait PHK. Beda dengan pemerintah yang bisa mewajibkan pengusaha untuk mengisi data tersebut.

“Daripada berantem soal data, kenapa gak pemerintah yang minta ke seluruh pengusaha? Kayak PeduliLindungi itu kan pemerintah. Kok bisa jadi kita yang diserang? Pemerintah kan dibayar dari pajak kita, masa sekarang pengusaha yang harus kasih data?” keluhnya.

Anne menyarankan pemerintah untuk mewajibkan pengusaha mengirim data terkait PHK secara periodik, bahkan setiap hari.

Ia menjelaskan industri selalu memberikan informasi ke pemerintah melalui PeduliLindungi ketika ada yang terinfeksi covid-19, terdampak pandemi, hingga masuk Rumah Sakit (RS). Ia berharap pendataan PHK juga bisa dilakukan serupa.