Ketua DPR Menargetkan Perppu Pemilu Selesai Desember 2022

Politik057 views

Inionline.id – DPR telah mengetok Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Pemerintah juga telah melantik Penjabat Gubernur untuk memimpin daerah otonomi baru tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani, mengatakan, perlu mekanisme peraturan selanjutnya sebagai pelaksanaan teknis aturan tersebut. Hal ini akan masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Puan meyakini, pemerintah sudah menyiapkan draf Perppu Pemilu agar empat daerah otonomi baru tersebut bisa ikut Pemilu 2024.

“Terkait dengan Perppu dan lain-lain kita tunggu sampai bulan Desember ini bagaimana kelanjutannya,” kata Puan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Puan menyebut, Perppu Pemilu harus diselesaikan paling lambat Desember 2022. Namun, dia mengingatkan, tak perlu buru-buru membahas Perppu Pemilu.

“Yang pasti kita akan menyesuaikan dengan jadwal yang ada. Jadi tidak perlu terburu-buru juga, tapi tidak juga menjadi lambat. Yang penting itu adalah bagaimana kualitas dari nanti yang akan menjadi turunannya,” ujar Puan.

Diketahui, provinsi baru yang telah disahkan yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

“Saya selalu berharap mengedepankan kualitas dari semua pelaksanaan UU yang sudah disahkan oleh DPR RI supaya turunnya itu sesuai dengan harapan kita,” tutupnya.

Sekadar informasi, pemekaran wilayah Papua merupakan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua. Dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.