Pemerintah Diminta Hentikan Lagi Penggunaan Semua Merek Obat Sirop

Berita257 views

Inionline.id – Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono menyarankan agar pemerintah kembali menyetop penjualan atau pemberian resep obat sediaan cair atau sirop kepada masyarakat.

Pandu yang merupakan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Ginjal Akut menyatakan upaya itu perlu dilakukan di tengah langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang masih memproses pemeriksaan dan uji klinik terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas terhadap berbagai merek obat sirop.

“Saya menganjurkan kepada semua pihak supaya menunda dulu, agar tetap tidak mengkonsumsi dulu obat sirop sampai benar-benar bisa dipastikan tidak ada obat yang mengandung EG yang melebihi ambang batas,” kata Pandu di kantor BPKN RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Pandu mengaku khawatir lantaran beberapa waktu lalu, dari 156 daftar obat aman yang sudah dirilis baik Kemenkes dan BPOM, ada sejumlah merek obat yang kemudian dinyatakan oleh BPOM mengandung EG melebihi ambang batas. Produk tersebut pun dicabut izin edarnya hingga dilarang produksi.

Pandu meminta agar akar masalah penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia ini harus ditelusuri dari hulu hingga hilir. Salah satunya mulai dari importasi bahan baku obat hingga pengawasan obat di lapangan.

“Karena usaha kita sedemikian rupa. Kalau masih belum jelas, dilarang dulu. Sudah terbukti kok, setelah pelarangan obat sirop kasus menurun, begitu dikasih antidotum tidak terjadi [kenaikan kasus] bahkan bisa cepat pulih,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Yogi Prawira menyampaikan hal senada. Ia menilai langkah konservatif perlu diambil pemerintah mengingat penyakit ini telah merenggut nyawa ratusan anak di Indonesia.

Berdasarkan data per 6 November, kasus GGAPA di Indonesia mencapai 324 kasus di 28 provinsi. Dari ratusan kasus itu, 195 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

“Jadi mitigasi ya dalam kondisi emergency seperti ini mungkin salah satunya adalah pencegahan. Kita belum tahu sediaan mana saja yang terkontaminasi, maka langkah konservatif itu lebih baik diambil,” ujar Yogi.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober.

Selanjutnya, pada 24 Oktober, Kemenkes mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirop pada melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3515/2022 pada 24 Oktober 2022 untuk menjadi acuan daftar obat aman di Indonesia.

Dalam SE itu disebutkan bahwa terdapat daftar 133 produk obat sirop yang tidak mengandung senyawa berbahaya melebihi ambang batas, hingga 23 dari 102 obat sirop (obat yang dikonsumsi pasien GGAPA) yang dinyatakan aman.