Kelurahan Pamulang Timur Gelar Sosialisasi Pemilihan Umum Dan Pilkada Tingkat Kelurahan se-Tangerang Selatan

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Sosialisasi Pemilihan Umum Dan Pilkada Tingkat Kelurahan se-Tangerang Selatan yang di gelar di Aula Kelurahan Pamulang Timur yang di hadiri Oleh Lurah Ade Heri Sutiawan S,E,M.M, dan sebagai Nara Sumber Anggota KPU Ajat Sudrajat, DKPP TPD Banten Didi Trihatmoko S,E,serta undangan dari sejumlah RT RW dan warga sekitar berjalan dengan lancar.

Kepada awak media Lurah Ade mengapresiasi kepada RT RW juga warga yang hadir pada kegiatan hari ini.

“Saya bersyukur di kelurahan Pamulang Timur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) dapat mengadakan kegiatan sosialisasi pemilihan Umum dan Pilkada di Kelurahan kami.

“Sebagaimana kita ketahui bersama Pemilu pada tahun 2019 yang begitu sangat rumit,dan kurang di fahami Oleh RT RW juga masyarakat,untuk itu pentingnya sosialisasi, agar masyarakat dapat memahami dan menjalani tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan Pemilu,dengan harapan agar pemilu 2024 nanti dapat berjalan dengan baikt tanpa adanya pelanggaran,” ujar Ade Heri.

Selanjutnya sebagai Nara sumber Ajat Sudrajat menyampaikan tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024,dengan tujuan agar tidak ada kesalahan ataupun pelanggaran dalam pelaksanaannya,maka perlunya sosialisasi kepada lingkungan masyarakat,dari tahapan penyusunan regulasi.

Coklit,kemudian pemungutan suara,dan beberapa regulasi yang harus disampaikan.

“Ada tiga unsur penting dalam pelaksanaan pemilu harus adanya (1)Pemilih, yaitu orang yang mempunyai hak memilih,(2)Peserta Pemilu,yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan, sedangkan untuk Pemilu Pilkada anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU,” lanjutnya.

“Namun peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan sesuai dengan pasal 181 UU nomor 7 tahun 2017 (3)Penyelenggara Pemilu terbagi menjadi (3) dari Komisi Pemilihan Umum KPU, yaitu KPU,KPU Provinsi,KPU Kabupaten/kota PPK, PPD ,PPLN ,KPPS ,KPPSLN,(2) badan pengawas Pemilu atau (Bawaslu) Bawaslu,Bawaslu Provinsi ,Bawaslu kabupaten/kota ,Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu LN ,Pengawas TPS dan yang terakhir Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu ( DKPP )” jelasnya.

Kemudian Didi Trihatmoko menambahkan Bawaslu mengawasi proses penyelenggaraan dari KPU dan DKPP hanya menjaga kode etik,saya berharap pemilu 2024 yang akan datang dapat berjalan lebih baik lagi dan sukses, berintegritas bermartabat dengan edukasi-edukasi sesuai tahapan-tahapan pemilu, masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan menjadi peserta pemilu atau mencalonkan sebagai anggota DPD,bisa juga sebagai penyelenggara di KPU, KPPS, sesuai dengan kapasitas yang di miliki masyarakat,” ujar Didi.

Sumber: beritafakta.id